Pelek Motor Wajib SNI


Setelah Pemerintah menerapkan kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI)pada helm yang digunakan pengendara dan beredar di Indonesia, kini pemerintah akan kembali menerapkan SNI pada pelek motor, jadi pelek-pelek yang beredar di pasaran harus ada label SNI.

Pemerintah saat ini diketahui tengah menggodok rencana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pelek-pelek motor yang beredar. Menurut rencana, penerapan wajib SNI pada pelek ini akan dimulai pada bulan Mei 2012 mendatang.

Dalam paparan yang dikemukakan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui bahwa mula Mei 2012 mendatang pemerintah akan menwajibkan penggunaaan SNI pada pelek yang beredar di pasaran.

Ketika nanti diterapkan, belum pula diketahui apakah penerapan SNI pada pelek yang beredar ini hanya akan menyentuh lapisan industri dengan mewajibkan SNI pada pelek yang mereka produksi ataukah akan merembet ke masyarakat dengan mewajibkan penggunaan pelek ber-SNI seperti halnya helm SNI.

Standar SNI pada pelek sendiri sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008 namun penerapannya baru akan dilakukan pada bulan Mei.

Dan setelah penerapan wajib SNI pada pelek, pemerintah juga akan segera mengimplementasi SNI wajib untuk berbagai produk yang ada di sepeda motor mulai dari kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor pun di masa depan harus wajib SNI.